Pengertian bimbingan dan konseling dalam
pendidikan
Bimbingan
di definisikan dalam beratus-ratus secara umum, bimbingan di anggap sebagai
sebuah usaha untuk membantu orang dalam memahami dirinya sendiri dan dunia
tentang dirinya atau sebagai sebuah usaha untuk mencapai realisasi diri
maksimal individu. Secara konseptual bimbingan melihat melibatkan sebuah sudut
pandang dalam membantu seseorang sebagai sebuah konstruk pendidikan ,bimbingan
adalah wilayah pengalaman yang membantu siswa agar mampu membantu dirinya
sendiri dan sebagi sebuah layanan ,bimbingan adalah prosedur yang terorganisir
untuk mencapai sebuah hubungan yang saling membantu. Untuk memperoleh
pengertian yang jelas tentang “bimbingan” berikut di kutipkan pengertian
bimbingan (guidance) menurut beberapa sumber year book of education menyatakan
bahwa: “guidance is a process of helping idividual through their own effort to
discover in developing their potentialisties both forpersonal happiness and
social usefulness” “bimbingan adalah proses bantuan antara individu untuk
mencapai pemahaman diri dan pengaruh diri sendiri yang dibutuhkan untuk
penyesuaian diri secaramaksimum kepada sekolah, keluarga serta masyarakat” sedangkan
rogers “conseling is series of direct contants with the individual with aims to
offer him assistance in changing his attitude and behaviour” “konseling adalah
serangkaian kontak atau hubungan bantuan langsung dengan individu dengan
bertujuan memberikan bantuan kepadanya dalam mengubah sikap dan tingkah
lakunya.
Pemikiran
pelayanan BK dalam implementasi kurikulum satuan pendidikan
Urgensi
BK dalam keseluruhan program pendidikan
Perlu kita
pahami terlebih dahulu, apakah perbedaan antara bimbingan dan pendidikan?
Bukankah pendidikan itu sebenarnya merupakan pendidikan yang telah dilaksanakan
disekolah-sekolah sejak dahulu. Bimbingan itu sebenarnya menyangkut semua usaha
pendidikan yang dilakukan oleh guru baik didalam maupun diluar sekolah.
Namun
demikian, walaupun bimbingan itu menyangkut tiap-tiap aspek dari kegiatan
sekolah, hendaknya perlu diperhatikan bahwa pendidikan dan bimbingan berbeda
dalam tujuan dan prosesnya. Pendidikan itu lebih menyangkut pada masalah
perorangan (Individu), sedangkan bimbingan banyak menyangkut dengan
faktor-faktor di luar individu.
Jadi
bimbingan itu dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pendidikan. Dalam arti
khusus, bimbingan menyangkut semua teknik konseling dan semua macam informasi
yang dapat menolong individu untuk menolong dirinya sendiri.
1.
Fungsi
bimbingan dan konseling
A .Pencegahan
(preventif)
Layanan
bimbingan dapat berfungsi pencegahan, artinya merupakan usaha pencegahan
terhadap timbulnya masalah. Layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para
siswa agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat
perkembangannya.Kegiatannya dapat berupa program orientasi, bimbingan karir,
inventaris data.
B. Pemahaman
Maksudnya
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang
sesuatu pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa dan
agar siswa dapat menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan
konstruktif. Untuk mencapai perkembangan optimal siswa sesuai dengan tujuan
institusional lembaga pendidikan pada dasarnya membina tiga usaha pokok, yaitu:
1. Pengelolaan
administrasi sekolah
2. Pengembangan
pemahaman dan pengetahuan, nilai dan sikap, serta keterampilan melalui program
intrakulikuler maupun ekstrakulikuler
3. Pelayanan
khusus kepada siswa dalam berbagai bidang yang membulatkan pendidikan siswa/
menunjang kesejahteraan siswa seperti membina Osis, Pelayanan kesehatan,
kerohanian, pengadaan warung sekolah, perpustakaan sekolah.
Dalam fungsi pemahaman disini
mencakup:
1. Pemahaman
tentang diri siswa
2. Pemahaman
tentang lingkungan siswa
3. Pemahaman
tentang lingkungan yang lebih luas.
C.Perbaikan (penyembuhan)
Fungsi
bimbingan yang kuratif yaitu yang berkaitan erat dengan fungsi bimbingan dan
konseling yang akan mengahasilkan terpecahkannya atau teratasinya berbagai
permasalahan siswa baik aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik
yang digunakan adalah konseling dan remidial teaching.
D.Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan
Yang berarti layanan bimbingan dan
konseling yang diberikan dapat membantu siswa dalam memelihara dan
mengembangkan pribadinya secara mantap, terarah dan berkelanjutan. Yaitu
konselor senantiasa berupaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
memfasilitasi perkembangan siswa. Dengan demikian, siswa dapat memelihara dan
mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif dalam rangka
perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
E .Fungsi
penyaluran (distributif)
Yaitu fungsi bimbingan memberi
bantuan kepada siswa dalam memilih kemungkinan kesempatan yang ada dalam
lingkungan sekolah. Misalnya kegiatan ekstrakurikuler jurusan, program studi,
dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
F.Fungsi adaptasi (adative)
Yaitu fungsi bimbingan sebagai
pemberi bantuan para pelaksana pendidikan khususnya konselor guru atau dosen
untuk mengadaptasikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, bakat, kebutuhan serta kemampuan siswa dan memperhatikan dinamika
kelompok.
G.Fungsi
penyesuaian (adjuditive)
Fungsi bimbingan sebagai pemberi
bantuan kepada siswa agar dapat menyesuaikan diri secara dinamis dan
konstruktif terhadap program pendidikan, peraturan sekolah atau norma agama.
Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan
melalui penyelenggaraan berbagai jenis layanan bimbingan dan pendukung
bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana yang terkandung dalam
masing-masing fungsi.
Setiap layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara langsung mengacu pada salah
satu atau beberapa fungsi tersebut, agar hasil yang hendak dicapai secara jelas
dapat diidentifikasikan dan dievakuasi.
2.Tujuan
bimbingan dan konseling
A.Tujuan
umum
Tujuan umumnya adalah sesuai dengan
tujuan pendidikan sebagaimana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989
(UU No. 2/1989) yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas,
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
mereka harus mendapatkan kesempatan:
-Mengenal dan memahami potensi,
kekuatan dan tugas perkembangannya
-Mengenal dan memahami potensi/
peluang yang ada dilingkungannya
-Mengenal dan menentukan tujuan
hidupnya
-Memahami dan mengatasi permasalahan
pribadi
-Menggunakan kemampuan untuk
kepentingan pribadi, lembaga dan masyarakat
-Menyesuaikan diri dengan lingkungan
-Mengembangkan segala potensi dan
kekuatannya secara tepat dan teratur secara optimal.
B.Tujuan
khusus
Secara khusus bimbingan dan
konseling bertujuan untuk membantu peserta didik agar dapat mencapai tujuan
perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, perkembangan belajar
(akademik), dan perkembangan karir.
1) Tujuan
bimbingan dan konseling yang menyangkut aspek pribadi-sosial siswa antara lain:
-Memiliki kesadaran diri, yaitu
menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya.
-Dapat mengembangkan sikap positif,
seperti menggambarkan orang-orang yang mereka senangi
-Membuat pilihan secara sehat
-Mempu menghargai orang lain
-Memiliki rasa tanggungjawab
-Mengembangkan keterampilan hubungan
antar pribadi
-Dapat menyelesaikan konflik
-Dapat membuat keputusan secara
efektif.
2) Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek perkembangan belajar
(akademik) adalah:
-Dapat melaksanakan keterampilan
atau teknik belajar secara efektif.
-Dapat menetapkan tujuan dan
perencanaan pendidikan
-Mampu belajar secara efektif
-Memiliki keterampilan, kemampuan
dan minat.
3) Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek perkembangan karir, antara
lain:
-Mampu membentuk identitas karir,
dengan mengenali ciri-ciri pekerjaan didalam lingkungan kerja
-Mampu merencanakan masa depan
-Dapat membentuk pola-pola karir,
yaitu kecenderungan arah karir
-Mengenal keterampilan, kemampuan
dan minat.
4. Faktor yang melatarbelakangi bimbingan dan penyuluhan
dibutukan dalam lapangan pendidikan.
A. Faktor
perkembangan pendidikan
1. Demokrasi
pendidikan
2. Perubahan
sistem
3. Perluasan
peraturan pendidikan.
B. Faktor
sosial kultural
Faktor ini
muncul sebagai akibat dari perubahan sosial dan budaya yang menimbulkan
kesenjangan antara satu golongan dengan golongan lain.
C.Faktor
psikologi
Dari segi
psikologis anak adalah pribadi yang sedang berkembang yang menuju kearah
kedewasaan, perubahan tersebut menyebabkan berada dalam keadaan yang sulit.
Untuk itu, mereka perlu mempersiapkan diri dari segala intelektual emosional.
4.
Peran
bimbingan dan penyuluhan dalam pendidikan
Peranan
bimbingan dan penyuluhan disekolah ialah mempelancar usaha-usaha sekolah dalam
mencapai tujuan pendidikan. Usaha untuk mencapai tujuan ini sering mengalami
hambatan, dan ini terlihat pada anak-anak didik. Mereka tidak bisa mengikuti
program pendidikan disekolah karena mereka mengalami masalah, kesulitan ataupun
ketidakpastian. Disinilah letak peranan bimbingan dan penyuluhan, yaitu untuk
memberikan bantuan untuk mengatasi masalah tersebut sehingga anak-anak dapat
belajar lebih berhasil. Dengan begitu, pencapaian tujuan pendidikan lebih dapat
diperlancar.
5.
Kedudukan
bimbingan dan penyuluhan dalam pendidikan
Beberapa
kriteria yang menjadi syarat bahwa pendidikan dapat dikata bermutu adalah
pendidikan yang mampu mengintregasikan tiga bidang kegiatan utama secara
efektif, yaitu: bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional dan
kurikulum, dan bidang pembinaan siswa (bimbingan dan konseling).
a.
Bidang
administratif dan kepemimpinan
Bidang ini merupakan kegiatan yang
berkaitan dengan masalah administrasi dan kepemimpinan, yaitu masalah yang
berhubungan dengan cara melakukan kegiatan secara efesien.
b.
Bidang
pengajaran dan kurikuler
Bidang ini bertanggung jawab dalam
kegiatan pengajaran dan bertujuan untuk memberikan bekal, pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kepada pesertadidik. Pada umumnya bidang ini merupakan
pusat kegiatan pendidikan dan merupakan tanggung jawab utama staff pengajar.
c.
Bidang
pembinaan siswa (bimbingan dan konseling).
Bidang ini terkait dengan program
pemberian layanan bantuan kepada peserta didik dalam upaya mencapai
perkembangannya yang optimal melalui interaksi yang sehat dengan lingkungannya.
Menurut Dr. Thari Musnamar,
bimbingan dan penyuluhan disekolah dalam pelaksanaannya mempunyai beberapa pola
atau kemungkinannya operasionalnya:
1.Bimbingan identik dengan
pendidikan.
2.Bimbingan sebagai pelengkap
pendidikan.
3.Bimbingan dan penyuluhan sebagai
pelengkap kurikuler.
4.Bimbingan dan penyuluhan sebagai
bagian dari layanan urusan kesiswaan.
5.Bimbingan dan penyuluhan sebagai
sub sistem pendidikan.
1.4
Kaitan pelayanan BK dengan kurikulum satuan pendidikan
I.
Landasan
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan :
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, Konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam pendidikan (Pasal 1 angka 6). Dalam hal ini Konselor adalah pendidik yang mempunyai tugas khusus dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan ba-kat, minat, dan kemampuannya ( Pasal 12 Ayat (1) b ).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menyatakan bahwa:
- Posisi untuk Guru Bimbingan dan Konseling (selanjutnya disingkat BK) atau Konselor, adalah sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Beban kerja Guru BK atau Konselor pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah mengampu pelayanan bimbingan dan konseling paling sedikit 150 orang peserta didik per tahun.
- Pelayanan BK dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di dalam kelas dan layanan individual atau kelompok bagi peserta didik yang dianggap perlu atau memerlukan di luar kelas.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konseloryang memberikan arah pengembangan profesi Konselor. Dalam Permendiknas ini ditegaskan bahwa Konselor adalah lulusan Sarjana (S1) BK yang telah menamatkan program Pendidikan Profesi Konselor menamatkan program Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Permendinas ini juga menegaskan bahwa (Pasal2)
Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya
mempekerjakan Konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan
kompetensi Konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5
tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
- Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi BK di sekolah dan di luar sekolah.
- Peraturan Bersama Menteri pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan No-mor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan :
- Guru BK atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap sejumlah siswa.
- Penilaian kinerja Guru BK atau Konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
- Kegiatan BK adalah kegiatan Guru BK atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan Bimbingan dan Konseling, melaksanakan pelayanan Bimbingan dan Konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan Bimbingan dan Konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 81.A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya Lampiran IV Bagian VIII mengenai konsep dan strategi pelayanan BK yang memberikan arahan dasar tentang :
- Konsep pelayanan BK
- Komponen layanan meliputi jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format layanan.
- Strategi layanan, meliputi arah layanan, penyelenggara layanan baik dalam jam pembelajaran, dan di luar jam pembelajaran pada satuan pendidikan, program layanan, dan pelaksana layanan.
II.
Subtansi Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada
Satuan-Satuan Pendidikan
Substansi BK disiapkan untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam
mewujudkan proses pendidikan yang memperhatikan dan menjawab ragam kemampuan,
kebutuhan, dan minat sesuai dengan karakteristik peserta didik. Khusus untuk
SMA/MA dan SMK/MAK) BK dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam
memfasilitasi peserta didik dalam memilih dan menetapkan program peminatan
akademik bagi peserta didik SMA/MA dan peminatan vokasi bagi peserta didik
SMK/MAK serta pemilihan mata pelajaran lintas peminatan khusus bagi peserta
didik SMA/MA. Selain itu BK juga dimaksudkan untuk memfasilitasi Guru BK
atau Konselor sekolah untuk menangani dan membantu peserta didik yang secara
individual mengalami masalah psikologis atau psikososial, seperti sulit
berkonsentrasi, rasa cemas, dan gejala perilaku menyimpang.
(Dikutip dari Permendikbud No. 81.A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum Lampiran IV Bagian I).
III.
Program Pelayanan
1. Program
Sepanjang Tahun Ajaran
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada
lima jenis program yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan BK, yaitu
sebagai berikut :
- Program Tahunan, yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
- Program Semesteran, yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
- Program Bulanan, yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
- Program Mingguan, yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
- Program Harian, yaitu program pelayanan BK yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan (SATLAN) atau Rencana Program Layanan (RPL) dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung (SATKUNG) atau Rencana Kegiatan Pendukung (RKP) pelayananBK.
(Dikutip dari Permendikbud No. 81.A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum Lampiran IV Bagian VIII).
2. Program Arah
Peminatan Studi
Untuk satuan pendidikan menengah (SMA, MA, SMK dan MAK), dalam kaitannya
dengan penyeleng-garaan kurikulum yang di dalamnya termuat arah peminatan
peserta didik, pelayanan BK menyelenggarakan kegiatan yang secara khusus
disebut Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta Didik untuk mengarahkan
minat studi siswa sebagaimana dimungkinkan oleh konstruk dan isi kurikulum yang
berlaku. Program pelayanan arah peminatan studi ini mengacu kepada optimalisasi
pengembangan potensi peserta didik dan kondisi penunjang yang ada terkait
dengan diri pribadi siswa, keluarganya, kondisi satuan pendidikan, lingkungan,
dan prospek kelanjutan studi serta karir ke depan.
Pelayanan peminatan sebagaimana dikemukakan di atas secara keseluruhan
memuat aspek-aspek yang ada di bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan
karir. Dalam kaitan ini Guru BK atau Konselor dituntut berkinerja secara
komprehensif melakukan pelayanan peminatan dengan menggerakkan berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling yang relevan. Untuk ini
lihat Panduan Khusus BK : Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta Didik.
3. Penyusunan
Program
Program pelayanan BK disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need
assessment) yang diperoleh mela-lui aplikasi instrumentasi dan/atau
cara-cara lainnya.Substansi program pelayanan BK meliputi keempat bidang dengan
kelima arah pelayanannya, jenis layanan dan kegiatan pendukung,
format layanan, program kegiatan termasuk program la-yanan peminatan peserta
didik, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas Guru BK atau Konselor.
1.5
Bimbingan dan Konseling sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan
I.
Bimbingan dan Konseling sebagai bagian
integral dalam sistem pendidikan
Bimbingan
merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan memeiliki kontribusi
terhadap keberhasilan proses pendidikan di sekolah (juntika ,2005) berdasarkan
pernyataan di atas dapat di pahami bahwa proes pendidkan di sekolah termasuk
madrasah tidak akan berhasil secara baik apabila tidak di dukung dengan penyelenggaraan
secara baik pula.
Lembaga pendidkan memiliki tanggung jawab yang besar
membantu siswa agar berhasil dalam belajar , untuk itu sekolah dan madrasah
hendaknya meberikan bantuanpada siswa untuk mengatasi masalah masalah yang
timbul dalam kegiatan belaar siswa dalam kondisi seperti ini pelayanan bimbingan
dan konselng lembaga pendididikan sangat penting untuk dilaksanakan guna
membantu siswa mengatasi beberapa masalah yang di hadapinya
Konseling sebagai
bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah memiliki peranan penting
berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pendidikan dapat
memanfaatkan konseling sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai
rangkaian upaya pemberian bantuan (Dahlan,1988:22). Konseling menyediakan
unsur-unsur di luar individu yang dapat dipergunakan untuk memperkembangkan
diri (Crow & Crow, 1960). Mengacu kepada pernyataan tersebut, dalam arti
luas konseling dapat dianggap sebagai bentuk upaya pendidikan, dan dalam arti
sempit konseling dapat dianggap sebagai teknik yang memungkinkan individu menolong
dirinya sendiri. Perkembangan dan kemandirian individu dipentingkan dalam
proses konseling yang sekaligus merupakan proses pdndidikan. Untuk dapat
berkembang dengan baik dan mandiri, individu memerlukan pengetahuan dan
keterampilan, jasmani dan rohani yang sehat, serta kemampuan penerapan nilai
dan norma-norma hidup kemasyarakatan.
Integrasi konseling dalam pendidikan juga tampak dari dhmasukkannya secara terus menerus program-program konseling ke dalam program-program sekolah (Belkin,1975; Borbers & Drury,1992); konsep-konsep dan praktek-praktek konseling merupakan bagian integral upaya pendidikan (Mortensen & Schmuller,1964). Kegiatan konseling akan selalu terkait dengan pendidikan, karena keberadaan konseling dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah (Rochman Natawidjaja, 1978:30), karena program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan dan karir, kematangan personal dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil-hasil konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan pendidikan yang bermutu pada umumnya. Dalam keadaan tertentu konseling dapat dipergunakan sebagai metode dan alat untuk mencapai tujuan program pendidikan di sekolah.
Integrasi konseling dalam pendidikan juga tampak dari dhmasukkannya secara terus menerus program-program konseling ke dalam program-program sekolah (Belkin,1975; Borbers & Drury,1992); konsep-konsep dan praktek-praktek konseling merupakan bagian integral upaya pendidikan (Mortensen & Schmuller,1964). Kegiatan konseling akan selalu terkait dengan pendidikan, karena keberadaan konseling dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah (Rochman Natawidjaja, 1978:30), karena program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan dan karir, kematangan personal dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil-hasil konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan pendidikan yang bermutu pada umumnya. Dalam keadaan tertentu konseling dapat dipergunakan sebagai metode dan alat untuk mencapai tujuan program pendidikan di sekolah.
Secara umum masalah masalah yang di hadapi oleh
individu khususnya oleh siswa dalam sekolah atau madrasah dalam pendidikannya
sehingga memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling adalah:
1.Masalah masalah pribadi
2.Masalah belajar (masalah yang menyangkut dalam pembelajaran)
3.Masalah pendidikan
4.Masalah karier dan pekerjaan
5.Penggunaan waktu senggang, dan sebagainya.
1.Masalah masalah pribadi
2.Masalah belajar (masalah yang menyangkut dalam pembelajaran)
3.Masalah pendidikan
4.Masalah karier dan pekerjaan
5.Penggunaan waktu senggang, dan sebagainya.
Praktek di dalam sistem
pendidikan ,bimbingan dan konseling sesungguhnya tidak terpisah apalagi jika
kita pahami bahwa konseling merupakan salah satu teknik bimbingan .selain itu
integrasi antar bimbingan dan konseling dapat kita ketahui dari pernyataan
bahwa ketika seseorang sedang melakukan konseling berarti ia sedang memberikan
bimbingan oleh sebab itu perlu kiranya di rumuskan atau dikonsepsikan
pengertian bimbingan dan konseling secara terintregasi.
Konseling yang
dilakukan oleh konselor sebagai bentuk upaya pendidikan, karena kegiatan
konseling selalu terkait dengan pendidikan dan keberadaan konseling di dalam
pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri.
Dahlan (1988:22) menyatakan bahwa konseling tidak dapat lepas dan melepaskan
diri dari keseluruhan rangkaian pendidikan.. Konseling sebagai upaya pendidikan
memberikan perhatian pada proses, yaitu cenderung memperhatikan tugasnya
sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan pada anak mencapai suatu tingkat
kehidupan yang berdasarkan pertimbangan normative, antropologis (memperhatian
anak selaku manusia) dan sosio kultural. Dengan demikian, konseling tidak
mungkin melepaskan diri dari keseluruhan rangkaian pendidikan.
Secara fungsional,
konseling sangat signifikan sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu
individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap-tahap
perkembangan dan tuntutan lingkungan. Konseling membantu individu untuk menjadi
insan yang berguna dalam kehidupan yang memiliki berbagai wawasan, pandangan,
interpretasi, pilihan, penyesuaian, dan keterampilan yang tepat berkenanaan
dengan diri sendiri dan lingkungan. Konseling merupakan proses yang menunjang
pelaksanaan program pendidikan di sekolah, karena program-program konseling
meliputi aspek-aspek perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan
kematangan pendidikan, kematangan karir, kematangan persona dan emosional,
serta kematangan sosial. Hasil konseling dalam kawasan ini menunjang keberhasilan
pendidikan umumnya.
Pendidikan sebagai
proses interaksi, selalu berhadapan dengan kepribadian manusia yang sedang berkembang
dalam proses menjadi. Pendidikan bertugas membantu manusia mencapai tingkat
perkembangan yang lebih tinggi, dan mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan merupakan
proses yang bersifat individual sehingga strategi pendidikan harus dilengkapi
dengan strategi khusus yang lebih intensif dan menyentuh dunia kehidupan secara
individual. Strategi ini dapat memperhalus, menginternalisasi, dan
mengintegrasikan sistem nilai dan pola perilaku yang dipelajari lewat proses
pendidikan secara umum (Kartadinata,1987:104). Bentuk strategi khusus ini dapat
ditemukan dalam kegiatan konseling baik konseling individual maupun kelompok
yang dilakukan oleh konselor
profesional yang mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan.
profesional yang mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan.
Intervensi konseling
dalam merealisasikan fungsi pendidikan akan terarah kepada upaya membantu
individu yang dapat dilakukan melalui konseling untuk memperhalus,
menginternalisasi, memperbaharui dan mengintegrasikan sistem nilai dan pola
perilaku yang mandiri. Dalam proses konseling amat mungkin diperlukan dan
digunakan berbagai metode dan teknis psikologis untuk memahami dan mempengaruhi
perkembangan perilaku individu, dengan tetap berstandar dan terarah kepada
pengembangan manusia sesuai dengan hakikat eksistensinya.
Hakikat manusia dengan
segenap dimensi kehidupan manusia yang perlu dikembangkan, yaitu dimensi
spiritual dan psikologis, sosio-emosional, fisik, serta segenap tujuan dan
tugas kehidupan menjadi landasan bagi konsepsi dan penyelenggaraan konseling.
Manusia adalah segala-galanya bagi pelayanan konseling. Ini berarti bahwa
hakikat tujuan konseling harus bertolak dari sistem nilai dan kehidupan yang
menjadi rujukan manusia yang ada dalam sistem kehidupan tersebut. Teori dan
konsep konseling yang didasarkan pada sistem kehidupan sosial dan budaya
tertentu belum tentu berlaku bagi sistem kehidupan sosial dan budaya lain,
untuk itu diperlukan perspektif sosiologis tentang hakikat tujuan konsling dan
kehidupan individu yang hendak dilayani.
Keberadaan konseling
dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia dijalani melalui proses panjang
sejak kurang lebih 48 tahun yang lalu. Pada saat ini keberadaan pelayanan
konseling dalam setting pendidikan, khususnya persekolahan, telah memiliki
legalitas yang kuat dan menjadi bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional.
Pelayanan konseling telah mendapat tempat di semua jenjang pendidikan mulai
dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi. Pengakuan ini terus
mendorong perlunya tenaga profesional yang secara khusus dipersiapkan untuk menyelenggarakan
layanan konseling. Secara eksplisit telah ditetapkannya:
·
Pelayanan bimbingan dan konseling
sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik
telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
·
”Konselor” sebagai salah satu jenis
tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I pasal 1 butir 6 dinyatakan bahwa
“pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan”.
·
Pelayanan konseling yang merupakan
bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
·
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling
atau konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru
bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan
maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan
pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud
dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian,
pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus
lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap
muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang
dianggap perlu dan memerlukan.
·
Penilaian kinerja Guru bimbingan dan
konseling (konselor) pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling
(konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling
kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 9dua ratus
lima puluh) orang siswa per tahun.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor
dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i)
sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ; (ii)
berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
II.
Hubungan BK sebagai kegiatan yang integral
dalam sistem pendidikan Istilah bimbingan (guidance) dan konseling (counseling)
memiliki hubungan yang sangat erat dan merupakan kegiatan yang integral dalam
praktek sehari hari dalam sistem pendidikan istilah bimbingan selalu digandengkan
dengan istilah konseling (guidance and counseling) ada pihak pihak yang
beranggapan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antar bimbingan dan
konseling atau keduanya memiliki makna yang identik namun sementara ada pihak yang
yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling merupakan dua pengertian yang
berbeda baik dasar maupun cara kerjanya ,koseling atau counseling dianggap
identik dengan psychoteraphy yaitu usaha menolong orang orang yang mengalami
gangguan psikis yang serius ,sedangkan bimbingan dianggap identik dengan
pendidikan. Sementara pihak lain ada yg berpendapat bahwa konseling merupakan
salah satu teknis pemberian layanan dalam bimbingan secara integral yaitu
dengan cara memberi layanan bimbingan dan merupakan inti dari integrasi
pelayanan bimbingan ,pendapat inilah yang nampaknya banyak di anut. Dengan
demikian jelasah bahwa konseling adalah salah satu teknik pelayanan bimbingan
yang secara integral yaitu dengan cara memberikan bantuan secara individual
(face to face relationship). Bimbingan tanpa konseling ibarat pendidikan tanpa
pengajaran ,kalaulah ada perbedaan diantara keduanya hanyalah terletak pada
tingkatannya.
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling adalah identik dengan pendidikan hinggsekolah tidak perlu lagi bersusah payah menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, karena dianggap sudah implisit dalam pendidikanitu sendiri. Cukup mantapkan saja pengajaran sebagai pelaksanaan nyata dari pendidikan.Mereka sama sekali tidak melihat arti penting bimbingan dan konseling di sekolah.Sementara ada juga yang berpendapat pelayanan bimbingan dan konseling harus benar- benar terpisah dari pendidikan dan pelayanan bimbingan dan konseling harus secaranyata dibedakan dari praktik pendidikan sehari-hari.Walaupun guru dalam melaksanakan pembelajaran siswa dituntut untuk dapat melakukankegiatan-kegiatan interpersonal dengan para siswanya, namun kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak hal yang menyangkut kepentingan siswa yang tidak bisa dan tidak mungkin dapat dilayani sepenuhnya oleh guru di sekolah melalui pelayanan pengajaransemata, seperti dalam hal pelayanan dasar (kurikulum bimbingan dan konseling), perencanaan individual, pelayanan responsif, dan beberapa kegiatan khas Bimbingan danKonseling lainnya.Begitu pula, Bimbingan dan Konseling bukanlah pelayanan eksklusif yang harus terpisahdari pendidikan. Pelayanan bimbingan dan konseling pada dasarnya memiliki derajat dantujuan yang sama dengan pelayanan pendidikan lainnya (baca: pelayanan pengajarandan/atau manajemen), yaitu mengantarkan para siswa untuk memperoleh perkembangandiri yang optimal. Perbedaan terletak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dimanamasing-masing memiliki karakteristik tugas dan fungsi yang khas dan berbeda.
Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka orientasi, tujuan dan pelaksanaan BK juga merupakan bagian dari orientasi, tujuan dan pelaksanaan pendidikan karakter.Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian inti pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan berbagai strategi pelayanan dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kemandirian, dengan memiliki karakter yang dibutuhkan saat ini dan masa depan. Pekerjaan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan berbasis nilai, layanan etis normatif, dan bukan layanan bebas nilai. Seorang konselor perlu memahami betul hakekat manusia dan perkembangannya sebagai makhluk sadar nilai dan perkembangannya ke arah normatif-etis. Seorang konselor harus memahami perkembangan nilai, namun seorang konselor tidak boleh memaksakan nilai yang dianutnya kepada konseli (peserta didik yang dilayani), dan tidak boleh meneladankan diri untuk ditiru konselinya, melainkan memfasilitasi konseli untuk menemukan makna nilai kehidupannya. (Sunaryo, 2006)
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling adalah identik dengan pendidikan hinggsekolah tidak perlu lagi bersusah payah menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, karena dianggap sudah implisit dalam pendidikanitu sendiri. Cukup mantapkan saja pengajaran sebagai pelaksanaan nyata dari pendidikan.Mereka sama sekali tidak melihat arti penting bimbingan dan konseling di sekolah.Sementara ada juga yang berpendapat pelayanan bimbingan dan konseling harus benar- benar terpisah dari pendidikan dan pelayanan bimbingan dan konseling harus secaranyata dibedakan dari praktik pendidikan sehari-hari.Walaupun guru dalam melaksanakan pembelajaran siswa dituntut untuk dapat melakukankegiatan-kegiatan interpersonal dengan para siswanya, namun kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak hal yang menyangkut kepentingan siswa yang tidak bisa dan tidak mungkin dapat dilayani sepenuhnya oleh guru di sekolah melalui pelayanan pengajaransemata, seperti dalam hal pelayanan dasar (kurikulum bimbingan dan konseling), perencanaan individual, pelayanan responsif, dan beberapa kegiatan khas Bimbingan danKonseling lainnya.Begitu pula, Bimbingan dan Konseling bukanlah pelayanan eksklusif yang harus terpisahdari pendidikan. Pelayanan bimbingan dan konseling pada dasarnya memiliki derajat dantujuan yang sama dengan pelayanan pendidikan lainnya (baca: pelayanan pengajarandan/atau manajemen), yaitu mengantarkan para siswa untuk memperoleh perkembangandiri yang optimal. Perbedaan terletak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dimanamasing-masing memiliki karakteristik tugas dan fungsi yang khas dan berbeda.
Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka orientasi, tujuan dan pelaksanaan BK juga merupakan bagian dari orientasi, tujuan dan pelaksanaan pendidikan karakter.Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian inti pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan berbagai strategi pelayanan dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kemandirian, dengan memiliki karakter yang dibutuhkan saat ini dan masa depan. Pekerjaan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan berbasis nilai, layanan etis normatif, dan bukan layanan bebas nilai. Seorang konselor perlu memahami betul hakekat manusia dan perkembangannya sebagai makhluk sadar nilai dan perkembangannya ke arah normatif-etis. Seorang konselor harus memahami perkembangan nilai, namun seorang konselor tidak boleh memaksakan nilai yang dianutnya kepada konseli (peserta didik yang dilayani), dan tidak boleh meneladankan diri untuk ditiru konselinya, melainkan memfasilitasi konseli untuk menemukan makna nilai kehidupannya. (Sunaryo, 2006)
0 komentar:
Posting Komentar