Gajah Gaje

Selasa, 07 Juli 2015

BK dalam Pendidikan



 Pengertian bimbingan dan konseling dalam pendidikan
Bimbingan di definisikan dalam beratus-ratus secara umum, bimbingan di anggap sebagai sebuah usaha untuk membantu orang dalam memahami dirinya sendiri dan dunia tentang dirinya atau sebagai sebuah usaha untuk mencapai realisasi diri maksimal individu. Secara konseptual bimbingan melihat melibatkan sebuah sudut pandang dalam membantu seseorang sebagai sebuah konstruk pendidikan ,bimbingan adalah wilayah pengalaman yang membantu siswa agar mampu membantu dirinya sendiri dan sebagi sebuah layanan ,bimbingan adalah prosedur yang terorganisir untuk mencapai sebuah hubungan yang saling membantu. Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang “bimbingan” berikut di kutipkan pengertian bimbingan (guidance) menurut beberapa sumber year book of education menyatakan bahwa: “guidance is a process of helping idividual through their own effort to discover in developing their potentialisties both forpersonal happiness and social usefulness” “bimbingan adalah proses bantuan antara individu untuk mencapai pemahaman diri dan pengaruh diri sendiri yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri secaramaksimum kepada sekolah, keluarga serta masyarakat” sedangkan rogers “conseling is series of direct contants with the individual with aims to offer him assistance in changing his attitude and behaviour” “konseling adalah serangkaian kontak atau hubungan bantuan langsung dengan individu dengan bertujuan memberikan bantuan kepadanya dalam mengubah sikap dan tingkah lakunya.
Pemikiran pelayanan BK dalam implementasi kurikulum satuan pendidikan

Urgensi BK dalam keseluruhan program pendidikan
Perlu kita pahami terlebih dahulu, apakah perbedaan antara bimbingan dan pendidikan? Bukankah pendidikan itu sebenarnya merupakan pendidikan yang telah dilaksanakan disekolah-sekolah sejak dahulu. Bimbingan itu sebenarnya menyangkut semua usaha pendidikan yang dilakukan oleh guru baik didalam maupun diluar sekolah.
Namun demikian, walaupun bimbingan itu menyangkut tiap-tiap aspek dari kegiatan sekolah, hendaknya perlu diperhatikan bahwa pendidikan dan bimbingan berbeda dalam tujuan dan prosesnya. Pendidikan itu lebih menyangkut pada masalah perorangan (Individu), sedangkan bimbingan banyak menyangkut dengan faktor-faktor di luar individu.
Jadi bimbingan itu dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pendidikan. Dalam arti khusus, bimbingan menyangkut semua teknik konseling dan semua macam informasi yang dapat menolong individu untuk menolong dirinya sendiri.
1.     Fungsi bimbingan dan konseling
A .Pencegahan (preventif)
Layanan bimbingan dapat berfungsi pencegahan, artinya merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. Layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para siswa agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangannya.Kegiatannya dapat berupa program orientasi, bimbingan karir, inventaris data.
B. Pemahaman
Maksudnya yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa dan agar siswa dapat menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif. Untuk mencapai perkembangan optimal siswa sesuai dengan tujuan institusional lembaga pendidikan pada dasarnya membina tiga usaha pokok, yaitu:
1.     Pengelolaan administrasi sekolah
2.     Pengembangan pemahaman dan pengetahuan, nilai dan sikap, serta keterampilan melalui program intrakulikuler maupun ekstrakulikuler
3.     Pelayanan khusus kepada siswa dalam berbagai bidang yang membulatkan pendidikan siswa/ menunjang kesejahteraan siswa seperti membina Osis, Pelayanan kesehatan, kerohanian, pengadaan warung sekolah, perpustakaan sekolah.
Dalam fungsi pemahaman disini mencakup:
1.     Pemahaman tentang diri siswa
2.     Pemahaman tentang lingkungan siswa
3.     Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas.
C.Perbaikan (penyembuhan)
Fungsi bimbingan yang kuratif yaitu yang berkaitan erat dengan fungsi bimbingan dan konseling yang akan mengahasilkan terpecahkannya atau teratasinya berbagai permasalahan siswa baik aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang digunakan adalah konseling dan remidial teaching.
D.Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
Yang berarti layanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat membantu siswa dalam memelihara dan mengembangkan pribadinya secara mantap, terarah dan berkelanjutan. Yaitu konselor senantiasa berupaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, memfasilitasi perkembangan siswa. Dengan demikian, siswa dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
E .Fungsi penyaluran (distributif)
Yaitu fungsi bimbingan memberi bantuan kepada siswa dalam memilih kemungkinan kesempatan yang ada dalam lingkungan sekolah. Misalnya kegiatan ekstrakurikuler jurusan, program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
F.Fungsi adaptasi (adative)   
Yaitu fungsi bimbingan sebagai pemberi bantuan para pelaksana pendidikan khususnya konselor guru atau dosen untuk mengadaptasikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, bakat, kebutuhan serta kemampuan siswa dan memperhatikan dinamika kelompok.
G.Fungsi penyesuaian (adjuditive)
Fungsi bimbingan sebagai pemberi bantuan kepada siswa agar dapat menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif terhadap program pendidikan, peraturan sekolah atau norma agama.
Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai jenis layanan bimbingan dan pendukung bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana yang terkandung dalam masing-masing fungsi.
Setiap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara langsung mengacu pada salah satu atau beberapa fungsi tersebut, agar hasil yang hendak dicapai secara jelas dapat diidentifikasikan dan dievakuasi.
2.Tujuan bimbingan dan konseling
A.Tujuan umum
Tujuan umumnya adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 (UU No. 2/1989) yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan:
-Mengenal dan memahami potensi, kekuatan dan tugas perkembangannya
-Mengenal dan memahami potensi/ peluang yang ada dilingkungannya
-Mengenal dan menentukan tujuan hidupnya
-Memahami dan mengatasi permasalahan pribadi
-Menggunakan kemampuan untuk kepentingan pribadi, lembaga dan masyarakat
-Menyesuaikan diri dengan lingkungan
-Mengembangkan segala potensi dan kekuatannya secara tepat dan teratur secara optimal.
B.Tujuan khusus
Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu peserta didik agar dapat mencapai tujuan perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, perkembangan belajar (akademik), dan perkembangan karir.
1)     Tujuan bimbingan dan konseling yang menyangkut aspek pribadi-sosial siswa antara lain:
-Memiliki kesadaran diri, yaitu menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya.
-Dapat mengembangkan sikap positif, seperti menggambarkan orang-orang yang mereka senangi
-Membuat pilihan secara sehat
-Mempu menghargai orang lain
-Memiliki rasa tanggungjawab
-Mengembangkan keterampilan hubungan antar pribadi
-Dapat menyelesaikan konflik
-Dapat membuat keputusan secara efektif.
2)     Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek perkembangan belajar (akademik) adalah:
-Dapat melaksanakan keterampilan atau teknik belajar secara efektif.
-Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
-Mampu belajar secara efektif
-Memiliki keterampilan, kemampuan dan minat.
3)     Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek perkembangan karir, antara lain:
-Mampu membentuk identitas karir, dengan mengenali ciri-ciri pekerjaan didalam lingkungan kerja
-Mampu merencanakan masa depan
-Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir
-Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat.
4.     Faktor yang melatarbelakangi bimbingan dan penyuluhan dibutukan dalam lapangan pendidikan.
A. Faktor perkembangan pendidikan
1.     Demokrasi pendidikan
2.     Perubahan sistem
3.     Perluasan peraturan pendidikan.
B. Faktor sosial kultural
Faktor ini muncul sebagai akibat dari perubahan sosial dan budaya yang menimbulkan kesenjangan antara satu golongan dengan golongan lain.
C.Faktor psikologi
Dari segi psikologis anak adalah pribadi yang sedang berkembang yang menuju kearah kedewasaan, perubahan tersebut menyebabkan berada dalam keadaan yang sulit. Untuk itu, mereka perlu mempersiapkan diri dari segala intelektual emosional.
4.     Peran bimbingan dan penyuluhan dalam pendidikan
Peranan bimbingan dan penyuluhan disekolah ialah mempelancar usaha-usaha sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Usaha untuk mencapai tujuan ini sering mengalami hambatan, dan ini terlihat pada anak-anak didik. Mereka tidak bisa mengikuti program pendidikan disekolah karena mereka mengalami masalah, kesulitan ataupun ketidakpastian. Disinilah letak peranan bimbingan dan penyuluhan, yaitu untuk memberikan bantuan untuk mengatasi masalah tersebut sehingga anak-anak dapat belajar lebih berhasil. Dengan begitu, pencapaian tujuan pendidikan lebih dapat diperlancar.
5.     Kedudukan bimbingan dan penyuluhan dalam pendidikan
Beberapa kriteria yang menjadi syarat bahwa pendidikan dapat dikata bermutu adalah pendidikan yang mampu mengintregasikan tiga bidang kegiatan utama secara efektif, yaitu: bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional dan kurikulum, dan bidang pembinaan siswa (bimbingan dan konseling).
a.     Bidang administratif dan kepemimpinan
Bidang ini merupakan kegiatan yang berkaitan dengan masalah administrasi dan kepemimpinan, yaitu masalah yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan secara efesien.
b.     Bidang pengajaran dan kurikuler
Bidang ini bertanggung jawab dalam kegiatan pengajaran dan bertujuan untuk memberikan bekal, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepada pesertadidik. Pada umumnya bidang ini merupakan pusat kegiatan pendidikan dan merupakan tanggung jawab utama staff pengajar.
c.      Bidang pembinaan siswa (bimbingan dan konseling).
Bidang ini terkait dengan program pemberian layanan bantuan kepada peserta didik dalam upaya mencapai perkembangannya yang optimal melalui interaksi yang sehat dengan lingkungannya.
Menurut Dr. Thari Musnamar, bimbingan dan penyuluhan disekolah dalam pelaksanaannya mempunyai beberapa pola atau kemungkinannya operasionalnya:
1.Bimbingan identik dengan pendidikan.
2.Bimbingan sebagai pelengkap pendidikan.
3.Bimbingan dan penyuluhan sebagai pelengkap kurikuler.
4.Bimbingan dan penyuluhan sebagai bagian dari layanan urusan kesiswaan.
5.Bimbingan dan penyuluhan sebagai sub sistem pendidikan.
1.4 Kaitan pelayanan BK dengan kurikulum satuan pendidikan
      I.          Landasan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan :
    1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, Konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam pendidikan (Pasal 1 angka 6). Dalam hal ini Konselor adalah pendidik yang mempunyai tugas khusus dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
    2. Setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan ba-kat, minat, dan kemampuannya ( Pasal 12 Ayat (1) b ).
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menyatakan bahwa:
      1. Posisi untuk Guru Bimbingan dan Konseling (selanjutnya disingkat BK) atau Konselor, adalah sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
      2. Beban kerja Guru BK atau Konselor pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah mengampu pelayanan bimbingan dan konseling paling sedikit 150 orang peserta didik per tahun.
      3. Pelayanan BK dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di dalam kelas dan layanan individual atau kelompok bagi peserta didik yang dianggap perlu atau memerlukan di luar kelas.
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konseloryang memberikan arah pengembangan profesi Konselor. Dalam Permendiknas ini ditegaskan bahwa Konselor adalah lulusan Sarjana (S1) BK yang telah menamatkan program Pendidikan Profesi Konselor menamatkan program Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Permendinas ini juga menegaskan bahwa (Pasal2)
Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan Konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi Konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
  1. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi BK di sekolah dan di luar sekolah.
  2. Peraturan Bersama Menteri pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan No-mor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan :
    1. Guru BK atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap sejumlah siswa.
    2. Penilaian kinerja Guru BK atau Konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak  250 (dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
    3. Kegiatan BK adalah kegiatan Guru BK atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan Bimbingan dan Konseling, melaksanakan pelayanan Bimbingan dan Konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan Bimbingan dan Konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 81.A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya Lampiran IV Bagian VIII mengenai konsep dan strategi pelayanan BK yang memberikan arahan dasar tentang :
      1. Konsep pelayanan BK
      2. Komponen layanan meliputi jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format layanan.
      3. Strategi layanan, meliputi arah layanan, penyelenggara layanan baik dalam jam pembelajaran, dan di luar jam pembelajaran pada satuan pendidikan, program layanan, dan pelaksana layanan.
    II.          Subtansi Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada Satuan-Satuan Pendidikan
Substansi BK disiapkan untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam mewujudkan proses pendidikan yang memperhatikan dan menjawab ragam kemampuan, kebutuhan, dan minat sesuai dengan karakteristik peserta didik. Khusus untuk SMA/MA dan SMK/MAK) BK dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam memfasilitasi peserta didik dalam memilih dan menetapkan program peminatan akademik bagi peserta didik SMA/MA dan peminatan vokasi bagi peserta didik SMK/MAK serta pemilihan mata pelajaran lintas peminatan khusus bagi peserta didik SMA/MA. Selain itu BK juga dimaksudkan untuk memfasilitasi Guru BK  atau Konselor sekolah untuk menangani dan membantu peserta didik yang secara individual mengalami masalah psikologis atau psikososial, seperti sulit berkonsentrasi, rasa cemas, dan gejala perilaku menyimpang.
(Dikutip dari Permendikbud No. 81.A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV   Bagian I).
  III.          Program Pelayanan
1.    Program Sepanjang Tahun Ajaran
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan BK, yaitu sebagai berikut :
  1. Program  Tahunan, yaitu  program  pelayanan  BK meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
  2. Program Semesteran, yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh  kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
  3. Program Bulanan, yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
  4. Program  Mingguan,  yaitu  program  pelayanan  BK meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
  5. Program   Harian, yaitu   program pelayanan BK yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu  minggu. Program harian  merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan (SATLAN) atau Rencana Program Layanan (RPL) dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung (SATKUNG) atau Rencana Kegiatan Pendukung (RKP) pelayananBK.
(Dikutip dari Permendikbud No. 81.A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Bagian VIII).
2.    Program Arah Peminatan Studi
Untuk satuan pendidikan menengah (SMA, MA, SMK dan MAK), dalam kaitannya dengan penyeleng-garaan kurikulum yang di dalamnya termuat arah peminatan peserta didik, pelayanan BK menyelenggarakan kegiatan yang secara khusus disebut Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta Didik untuk mengarahkan minat studi siswa sebagaimana dimungkinkan oleh konstruk dan isi kurikulum yang berlaku. Program pelayanan arah peminatan studi ini mengacu kepada optimalisasi pengembangan potensi peserta didik dan kondisi penunjang yang ada terkait dengan diri pribadi siswa, keluarganya, kondisi satuan pendidikan, lingkungan, dan prospek kelanjutan studi serta karir ke depan.
Pelayanan peminatan sebagaimana dikemukakan di atas secara keseluruhan memuat aspek-aspek yang ada di bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Dalam kaitan ini Guru BK atau Konselor dituntut berkinerja secara komprehensif melakukan pelayanan peminatan dengan menggerakkan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling yang relevan. Untuk ini lihat Panduan Khusus BK : Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta Didik.
3.    Penyusunan Program
Program pelayanan BK disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh mela-lui aplikasi instrumentasi dan/atau cara-cara lainnya.Substansi program pelayanan BK meliputi keempat bidang dengan kelima arah pelayanannya, jenis  layanan  dan kegiatan pendukung, format layanan, program kegiatan termasuk program la-yanan peminatan peserta didik, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas Guru BK atau Konselor.
1.5 Bimbingan dan Konseling sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan
                           I.          Bimbingan dan Konseling sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan
Bimbingan merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan memeiliki kontribusi terhadap keberhasilan proses pendidikan di sekolah (juntika ,2005) berdasarkan pernyataan di atas dapat di pahami bahwa proes pendidkan di sekolah termasuk madrasah tidak akan berhasil secara baik apabila tidak di dukung dengan penyelenggaraan secara baik pula.
Lembaga pendidkan memiliki tanggung jawab yang besar membantu siswa agar berhasil dalam belajar , untuk itu sekolah dan madrasah hendaknya meberikan bantuanpada siswa untuk mengatasi masalah masalah yang timbul dalam kegiatan belaar siswa dalam kondisi seperti ini pelayanan bimbingan dan konselng lembaga pendididikan sangat penting untuk dilaksanakan guna membantu siswa mengatasi beberapa masalah yang di hadapinya
Konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah memiliki peranan penting berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pendidikan dapat memanfaatkan konseling sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan (Dahlan,1988:22). Konseling menyediakan unsur-unsur di luar individu yang dapat dipergunakan untuk memperkembangkan diri (Crow & Crow, 1960). Mengacu kepada pernyataan tersebut, dalam arti luas konseling dapat dianggap sebagai bentuk upaya pendidikan, dan dalam arti sempit konseling dapat dianggap sebagai teknik yang memungkinkan individu menolong dirinya sendiri. Perkembangan dan kemandirian individu dipentingkan dalam proses konseling yang sekaligus merupakan proses pdndidikan. Untuk dapat berkembang dengan baik dan mandiri, individu memerlukan pengetahuan dan keterampilan, jasmani dan rohani yang sehat, serta kemampuan penerapan nilai dan norma-norma hidup kemasyarakatan.
Integrasi konseling dalam pendidikan juga tampak dari dhmasukkannya secara terus menerus program-program konseling ke dalam program-program sekolah (Belkin,1975; Borbers & Drury,1992); konsep-konsep dan praktek-praktek konseling merupakan bagian integral upaya pendidikan (Mortensen & Schmuller,1964). Kegiatan konseling akan selalu terkait dengan pendidikan, karena keberadaan konseling dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah (Rochman Natawidjaja, 1978:30), karena program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan dan karir, kematangan personal dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil-hasil konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan pendidikan yang bermutu pada umumnya. Dalam keadaan tertentu konseling dapat dipergunakan sebagai metode dan alat untuk mencapai tujuan program pendidikan di sekolah.
Secara umum masalah masalah yang di hadapi oleh individu khususnya oleh siswa dalam sekolah atau madrasah dalam pendidikannya sehingga memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling adalah:
1.Masalah masalah pribadi
2.Masalah belajar (masalah yang menyangkut dalam pembelajaran)
3.Masalah pendidikan
4.Masalah karier dan pekerjaan
5.Penggunaan waktu senggang, dan sebagainya.
Praktek di dalam sistem pendidikan ,bimbingan dan konseling sesungguhnya tidak terpisah apalagi jika kita pahami bahwa konseling merupakan salah satu teknik bimbingan .selain itu integrasi antar bimbingan dan konseling dapat kita ketahui dari pernyataan bahwa ketika seseorang sedang melakukan konseling berarti ia sedang memberikan bimbingan oleh sebab itu perlu kiranya di rumuskan atau dikonsepsikan pengertian bimbingan dan konseling secara terintregasi.
Konseling yang dilakukan oleh konselor sebagai bentuk upaya pendidikan, karena kegiatan konseling selalu terkait dengan pendidikan dan keberadaan konseling di dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Dahlan (1988:22) menyatakan bahwa konseling tidak dapat lepas dan melepaskan diri dari keseluruhan rangkaian pendidikan.. Konseling sebagai upaya pendidikan memberikan perhatian pada proses, yaitu cenderung memperhatikan tugasnya sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan pada anak mencapai suatu tingkat kehidupan yang berdasarkan pertimbangan normative, antropologis (memperhatian anak selaku manusia) dan sosio kultural. Dengan demikian, konseling tidak mungkin melepaskan diri dari keseluruhan rangkaian pendidikan.
Secara fungsional, konseling sangat signifikan sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap-tahap perkembangan dan tuntutan lingkungan. Konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupan yang memiliki berbagai wawasan, pandangan, interpretasi, pilihan, penyesuaian, dan keterampilan yang tepat berkenanaan dengan diri sendiri dan lingkungan. Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan program pendidikan di sekolah, karena program-program konseling meliputi aspek-aspek perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan, kematangan karir, kematangan persona dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil konseling dalam kawasan ini menunjang keberhasilan pendidikan umumnya.
Pendidikan sebagai proses interaksi, selalu berhadapan dengan kepribadian manusia yang sedang berkembang dalam proses menjadi. Pendidikan bertugas membantu manusia mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi, dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan merupakan proses yang bersifat individual sehingga strategi pendidikan harus dilengkapi dengan strategi khusus yang lebih intensif dan menyentuh dunia kehidupan secara individual. Strategi ini dapat memperhalus, menginternalisasi, dan mengintegrasikan sistem nilai dan pola perilaku yang dipelajari lewat proses pendidikan secara umum (Kartadinata,1987:104). Bentuk strategi khusus ini dapat ditemukan dalam kegiatan konseling baik konseling individual maupun kelompok yang dilakukan oleh konselor
profesional yang mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan.
Intervensi konseling dalam merealisasikan fungsi pendidikan akan terarah kepada upaya membantu individu yang dapat dilakukan melalui konseling untuk memperhalus, menginternalisasi, memperbaharui dan mengintegrasikan sistem nilai dan pola perilaku yang mandiri. Dalam proses konseling amat mungkin diperlukan dan digunakan berbagai metode dan teknis psikologis untuk memahami dan mempengaruhi perkembangan perilaku individu, dengan tetap berstandar dan terarah kepada pengembangan manusia sesuai dengan hakikat eksistensinya.
Hakikat manusia dengan segenap dimensi kehidupan manusia yang perlu dikembangkan, yaitu dimensi spiritual dan psikologis, sosio-emosional, fisik, serta segenap tujuan dan tugas kehidupan menjadi landasan bagi konsepsi dan penyelenggaraan konseling. Manusia adalah segala-galanya bagi pelayanan konseling. Ini berarti bahwa hakikat tujuan konseling harus bertolak dari sistem nilai dan kehidupan yang menjadi rujukan manusia yang ada dalam sistem kehidupan tersebut. Teori dan konsep konseling yang didasarkan pada sistem kehidupan sosial dan budaya tertentu belum tentu berlaku bagi sistem kehidupan sosial dan budaya lain, untuk itu diperlukan perspektif sosiologis tentang hakikat tujuan konsling dan kehidupan individu yang hendak dilayani.
Keberadaan konseling dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia dijalani melalui proses panjang sejak kurang lebih 48 tahun yang lalu. Pada saat ini keberadaan pelayanan konseling dalam setting pendidikan, khususnya persekolahan, telah memiliki legalitas yang kuat dan menjadi bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional. Pelayanan konseling telah mendapat tempat di semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi. Pengakuan ini terus mendorong perlunya tenaga profesional yang secara khusus dipersiapkan untuk menyelenggarakan layanan konseling. Secara eksplisit telah ditetapkannya:
·       Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
·       ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I pasal 1 butir 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
·       Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
·       Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
·       Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 9dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
·       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang  menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.

                         II.          Hubungan BK sebagai kegiatan yang integral dalam sistem pendidikan Istilah bimbingan (guidance) dan konseling (counseling) memiliki hubungan yang sangat erat dan merupakan kegiatan yang integral dalam praktek sehari hari dalam sistem pendidikan istilah bimbingan selalu digandengkan dengan istilah konseling (guidance and counseling) ada pihak pihak yang beranggapan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antar bimbingan dan konseling atau keduanya memiliki makna yang identik namun sementara ada pihak yang yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling merupakan dua pengertian yang berbeda baik dasar maupun cara kerjanya ,koseling atau counseling dianggap identik dengan psychoteraphy yaitu usaha menolong orang orang yang mengalami gangguan psikis yang serius ,sedangkan bimbingan dianggap identik dengan pendidikan. Sementara pihak lain ada yg berpendapat bahwa konseling merupakan salah satu teknis pemberian layanan dalam bimbingan secara integral yaitu dengan cara memberi layanan bimbingan dan merupakan inti dari integrasi pelayanan bimbingan ,pendapat inilah yang nampaknya banyak di anut. Dengan demikian jelasah bahwa konseling adalah salah satu teknik pelayanan bimbingan yang secara integral yaitu dengan cara memberikan bantuan secara individual (face to face relationship). Bimbingan tanpa konseling ibarat pendidikan tanpa pengajaran ,kalaulah ada perbedaan diantara keduanya hanyalah terletak pada tingkatannya.
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling adalah identik dengan pendidikan hinggsekolah tidak perlu lagi bersusah payah menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, karena dianggap sudah implisit dalam pendidikanitu sendiri. Cukup mantapkan saja pengajaran sebagai pelaksanaan nyata dari pendidikan.Mereka sama sekali tidak melihat arti penting bimbingan dan konseling di sekolah.Sementara ada juga yang berpendapat pelayanan bimbingan dan konseling harus benar- benar terpisah dari pendidikan dan pelayanan bimbingan dan konseling harus secaranyata dibedakan dari praktik pendidikan sehari-hari.Walaupun guru dalam melaksanakan pembelajaran siswa dituntut untuk dapat melakukankegiatan-kegiatan interpersonal dengan para siswanya, namun kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak hal yang menyangkut kepentingan siswa yang tidak bisa dan tidak mungkin dapat dilayani sepenuhnya oleh guru di sekolah melalui pelayanan pengajaransemata, seperti dalam hal pelayanan dasar (kurikulum bimbingan dan konseling), perencanaan individual, pelayanan responsif, dan beberapa kegiatan khas Bimbingan danKonseling lainnya.Begitu pula, Bimbingan dan Konseling bukanlah pelayanan eksklusif yang harus terpisahdari pendidikan. Pelayanan bimbingan dan konseling pada dasarnya memiliki derajat dantujuan yang sama dengan pelayanan pendidikan lainnya (baca: pelayanan pengajarandan/atau manajemen), yaitu mengantarkan para siswa untuk memperoleh perkembangandiri yang optimal. Perbedaan terletak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dimanamasing-masing memiliki karakteristik tugas dan fungsi yang khas dan berbeda.
Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka orientasi, tujuan dan pelaksanaan BK juga merupakan bagian dari orientasi, tujuan dan pelaksanaan pendidikan karakter.Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian inti pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan berbagai strategi pelayanan dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kemandirian, dengan memiliki karakter yang dibutuhkan saat ini dan masa depan. Pekerjaan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan berbasis nilai, layanan etis normatif, dan bukan layanan bebas nilai. Seorang konselor perlu memahami betul hakekat manusia dan perkembangannya sebagai makhluk sadar nilai dan perkembangannya ke arah normatif-etis. Seorang konselor harus memahami perkembangan nilai, namun seorang konselor tidak boleh memaksakan nilai yang dianutnya kepada konseli (peserta didik yang dilayani), dan tidak boleh meneladankan diri untuk ditiru konselinya, melainkan memfasilitasi konseli untuk menemukan makna nilai kehidupannya. (Sunaryo, 2006)

0 komentar:

Posting Komentar

Foto

Foto
me

jam

Pengunjung Blog Yang Kece^^

Blogger templates

Blogger news